Surabaya, IDN Times - Virus corona varian omicron kini menjadi momok terbaru bagi siapa saja. Pemerintah Kota Surabaya pun berusaha agar tidak kecolongan dalam menghadapi varian ini. Penanganan pun sudah disiapkan dengan merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," ujar Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (8/1/2022).