Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Tubagus Joddy (24) telah resmi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah. Polisi membeberkan sejumlah alasan dan bukti mengapa Joddy yang saat itu menyetir mobil menjadi tersangka atas kasus ini.

1. Joddy jadi tersangka karena lalai

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa Joddy ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang. Joddy kala itu terbukti lalai karena mengoperasikan ponsel ketika berkendara dalam kecepatan tinggi. Bahkan, Joddy juga mengakui perbuatannya itu. Alasan ini lah yang mengantarkan Joddy menjadi terangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel.

"Pengakuannya, Joddy main HP pada saat nyupir," ujar Latif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

2. Joddy disebut sudah memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas

Editorial Team