Hasil 5 PHPU di Jatim, Ini Penjelasan Bawaslu

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) telah menerima informasi terkait hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 13 perkara yang diajukan dalam persidangan. Lima di antaranya selesai disidangkan.
Lebih lanjut, dari lima yang telah tuntas disidangkan, ada dua perkara yang permohonanya ditolak. Kemudian satu perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang. Sementara satu perkara harus dilakukan rekapitulasi ulang.
1. Permohonan dari Nasdem dan perseorangan ditolak
Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal keputusan tersebut. Ia menyebut, pengajuan yang ditolak MK yakni permohonan 108 Partai Nasdem Jatim VIII dan permohonan 280 perseorangan atas nama Muslech untuk DPRD Bangkalan Dapil IV.
"Dua perkara tersebut ditolak MK," ujarnya, Rabu (12/6/2024).