Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) telah menerima informasi terkait hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 13 perkara yang diajukan dalam persidangan. Lima di antaranya selesai disidangkan.
Lebih lanjut, dari lima yang telah tuntas disidangkan, ada dua perkara yang permohonanya ditolak. Kemudian satu perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang. Sementara satu perkara harus dilakukan rekapitulasi ulang.
