Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hampir Saja, Ayam Goreng Isi Sabu 17,11 gram Masuk Lapas Porong
Lapas Porong saat membongkar penyelundupan narkoba lewat ayam goreng. (Dok. Lapas Porong)
  • Petugas Lapas Porong menggagalkan penyelundupan empat klip sabu seberat bruto 17,11 gram yang disembunyikan dalam ayam goreng krispi oleh pengunjung AM.

  • Paket makanan itu ditujukan kepada napi BSN, yang menyebut barang sebagai titipan untuk MAB; napi DD diduga mengoordinasikan pengadaan narkotika dari luar lapas.

  • Lapas Porong berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lanjutan, sementara barang bukti dan warga binaan terduga terlibat akan diserahkan kepada kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Ayam goreng krispi berisi empat klip narkotika jenis sabu hampir saja masuk ke dalam Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong. Beruntungnya, sabu tersebut buru-buru diketahui petugas dan gagal masuk Lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gede Joni melalui keterangan yang diterima IDN Times, empat klip sabu itu memiliki total berat bruto 17,11 gram. Ayam goreng berisi sabu itu ditemukan saat petugas memeriksa makanan yang dibawa seorang pengunjung berinisial AM (62), warga Surabaya, yang akan mengunjungi narapidana berinisial BSN (21) kasus narkotika, Selasa (6/10/202).  

"Dari pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28) kasus narkotika pidana tahun sub 3 bulan. Dari keterangan MAB, aksi tersebut juga melibatkan warga binaan lain berinisial DD (28) kasus narkotika pidana 7 tahun subsider 4 bulan," ucapnya.  

DD diketahui berperan mengoordinasikan pihak di luar Lapas untuk menyiapkan paket narkotika dan menyerahkannya kepada AM. Penyerahan dilakukan melalui pertemuan di kawasan luar Lapas sebelum makanan tersebut dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN. 

Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal. Hasil penimbangan menunjukkan empat klip masing-masing memiliki berat bruto 4,12gram, 4,83 gram, 3,78 gram dan 4,24 gram dengan total berat bruto seluruh mencapai 17,11 gram. 

“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkotika, kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan terus berkembang dan semakin beragam,” ucapnya. 

Ia menambahkan, menggagalkan upaya penyelundupan tersebut tidak terlepas dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan serta sinergi dengan stakeholder terkait.

“Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut dan keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan stakeholder lainnya sehingga sinergi tersebut harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article