Surabaya, IDN Times - Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) mengancam memblokir Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya sampai Jumat (2/10/2026), jika tuntutan mereka terkait akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi tak kunjung mendapat kepastian penyelesaian.
Koordinator GSJT Supriyono mengatakan, massa akan tetap bertahan dan melanjutkan pemblokiran apabila Direktur Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus tidak menemui mereka untuk melakukan audiensi secara langsung.
Supriyono menegaskan, aksi hingga berujung pemblokiran jalan merupakan bentuk kekecewaan pengemudi terhadap persoalan barcode pembelian BBM subsidi yang berulang kali terblokir. Kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan towing atau car carrier kesulitan mendapatkan solar subsidi.
“Kalau mereka berniat untuk menyelesaikan, pasti ada tindakan pencegahan untuk kegiatan pagi hari ini dengan melakukan upaya-upaya mediasi, upaya-upaya mencari solusi sebelum terjadinya aksi. Tapi itu tidak dilakukan oleh Pertamina,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan, massa masih membuka ruang dialog dengan Pertamina. Namun, GSJT meminta pertemuan dilakukan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sehingga persoalan tidak berulang tanpa penyelesaian.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan menghormati aspirasi para pengemudi terkait usulan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan towing atau car carrier.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, aspirasi GSJT telah diteruskan dan dikoordinasikan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 30 September 2026.
Saat ini, usulan akses pembelian BBM subsidi masih dalam proses evaluasi BPH Migas sesuai kewenangannya. Pertamina menyatakan hasil evaluasi akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
“Kami menghormati aspirasi rekan-rekan pengemudi yang juga merupakan pelanggan Pertamina. Aspirasi terkait akses BBM subsidi bagi kendaraan towing telah kami koordinasikan bersama BPH Migas pada 30 September 2026 dan saat ini masih dalam proses evaluasi regulator,” jelas Ahad.
Ahad menambahkan, Pertamina Patra Niaga sebagai operator menjalankan penyaluran BBM subsidi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan regulator. Ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima serta mekanisme penyaluran BBM subsidi bukan merupakan kewenangan operator, melainkan regulator.
Setiap perubahan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi harus melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku. “Sebagai operator, kami juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, termasuk APH, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Pertamina juga mengingatkan pentingnya menjaga kelancaran operasional fasilitas energi yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas). “Di sisi lain, kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelancaran operasional fasilitas Pertamina sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas). Keberlangsungan operasional fasilitas ini penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi kepada masyarakat dalam cakupan yang lebih luas,” tambah Ahad.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan koordinasi dengan BPH Migas dan pemangku kepentingan terkait akan terus dilakukan. Di saat yang sama, perusahaan menyatakan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.
