Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gila! Guru Madrasah di Bangkalan Ini Jadi Predator Anak
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo. (Dok. Polres Bangkalan)
  • Polisi menangkap ZA, guru madrasah di Kecamatan Tragah, Bangkalan, yang diduga mencabuli enam siswi di bawah umur setelah salah satu korban bercerita kepada keluarga.
  • Dugaan pelecehan terjadi di lingkungan madrasah saat jam pelajaran, dengan modus praktik pembelajaran dan meminta siswi maju mengerjakan tugas sebelum meraba bagian sensitif.
  • Satu korban telah resmi melapor, enam siswi menjalani visum medis, dan polisi membuka laporan tambahan; ZA dijerat UU TPKS dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bangkalan, IDN Times - Guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA dibekuk polisi usai diduga mencabuli enam siswinya. Modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran.

Pelaku ditangkap usai rumahnya digeruduk oleh wali murid. Polisi kemudian datang ke rumah pelaku usai ada laporan keributan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Sejauh ini terdapat enam orang anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

"Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar Wibowo, Rabu (19/8/2026).

Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung.

"Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi," ujarnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor.

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article