Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Pekerja Rumah Hiburan

- Polda Jatim menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pekerja rumah hiburan karaoke di Surabaya.
- Korban berusia 17 tahun ditawari aplikasi dengan iming-iming keanggotaan khusus dan voucher diskon senilai Rp2 juta setiap pekan, kemudian menjadi korban kekerasan seksual.
- Polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi terkait kasus tersebut yang tercatat dalam Nomor :LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku merupakan pekerja di salah satu rumah hiburan karaoke di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan terkait hal tersebut. Laporan polisi kasus tersebut tercatat dalam Nomor :LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Sudah diterima laporannya," ujar Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan perihal tersebut. Serta memanggil dan memeriksa para saksi.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan. Telah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," katanya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun, mulanya korban berusia 17 tahun ke tempat hiburan untuk menonton konser. Di sana, dia ditawari oleh seorang karyawan untuk menginstal aplikasi dengan iming-iming keanggotaan khusus dan voucher diskon senilai Rp2 juta setiap pekan.
Pada 16 Oktober 2025, SRD kembali mendatangi tempat hiburan tersebut. Sebab, ingin bertemu dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi dan merayakan ulang tahunnya.
Namun di sana, dia bertemu dengan terduga pelaku berinisial RB yang merupakan pekerja di rumah hiburan. Korban diberi minuman beralkohol hinhga mabuk. Bukannya diantar pulang, malah dibawa ke hotel. Dugaan kekerasan seksual pun terjadi di sini. Hingga kini, polisi masih mendalami.


















