Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg
Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Dua partai yaitu Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN)  tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Tulungagung. Padahal, batas waktu perbaikan berkas telah lewat yang telah ditetapkan, keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. Hingga saat ini KPU masih menunggu intruksi dari pusat terkait hal ini.

1. Dari 766 Bacaleg, hanya 47 yang memenuhi syarat

Proses pendaftaran berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Proses pendaftaran berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu. Berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi tahap pertama, sebanyak 47 berkas Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Berkas Bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh Partai Politik," ujarnya, Selasa (11/07/2023).

2. Tak boleh terima berkas di luar jadwal

Partai Perindo saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Partai Perindo saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

KPU sendiri sudah menyerahkan data perbaikan yang harus diperbaiki oleh Partai Politik. Mereka diberi waktu mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan data di Sipol. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada dua partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan tersebut. "Sesuai aturan kami tidak boleh menerima berkas perbaikan data Bacaleg di luar jadwal yang sudah ditentukan," jelasnya.

3. Terancam tak miliki wakil di DPRD Tulungagung

Proses pemeriksaan berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Proses pemeriksaan berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pihak KPU sendiri masih menunggu intruksi dari pusat terkait adanya partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan ini. Jika tidak ada intruksi, dapat dipastikan kedua partai tersebut tidak akan memiliki wakil di DPRD Tulungagung pada Pemilu Legislatif tahun depan. Namun jika ada kebijakan khusus dari KPU RI keduanya masih bisa mengumpulkan berkas tersebut. "Karena tidak perbaikan berkas nanti status Bacalegnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

HJKS Ke-733, Naik Transportasi Umum di Surabaya Cuma Rp733

30 Mei 2026, 10:55 WIBNews