Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Kepala Dinas Selingkuh, Pemprov Turun Tangan
IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara terkait penetapan status tersangka dua kepala dinas di kawasan Jawa Timur (Jatim). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

1. Inspektorat ikut turun tangani kasus

IDN Times/Agus Prabowo

 

Khofifah memastikan ada tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang turun langsung menangani kasus ini. "Yang pasti dari inspektorat dulu turun setelah itu. Rekomendasi inspektorat nanti," ujarnya singkat saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

2. Polda Jatim panggil 2 tersangka besok

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung Mangera. IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, pemanggilan dua tersangka ini dilakukan usai pagelaran Pemilu 2019. Polisi akan menyidik keduanya.

"Tanggal 17 rencana dipanggil. Sudah masuk sidik. Kalau sudah sidik ya tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

3. Polisi sudah periksa saksi pelapor

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yang merupakan istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Pelapor juga sudah menyertakan barang bukti berupa gambar dan video porno.

"Dugaan kita, itu gambar video keduanya (tersangka). Ada hal perselingkuhan ada hubungan terlalu dalam (intim). Ada saksi lainnya untuk perkuat. Ini dilaporkan istrinya," jelas Barung.

4. Penetapan tersangka berdasarkan foto dan video porno, terjerat UU perzinahan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Keduanya terbukti melakukan perzinahan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno. Pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinahan.

"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu dishare dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.

5. Titik laporkan suaminya ke Polda Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro, Iskandar, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni ke Polda Jatim. Ia datang dengan membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.

"Saya melaporkan (suami saya) ada fair (main) sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Terus yang kepala dinas sosial namanya bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).

Titik juga mengaku kalau suaminya mengancam agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Ia juga sempat bertemu dengan Nila.

Pada saat bertemu, Titik mendapat janji dari Nila akan segera berpisah dengan Iskandar. Namun janji itu tak ditepati, justru Titik dihianati. Ia mengetahui betul jika sang suami acap kali berhubungan dengan Nila di rumah kontrakan di Taman Dayu.

"Kalau suami saya itu sekarang kontrak rumah sendiri di situ. Dia sudah minta maaf sama saya, dia bilang saya akan sudah memutuskan hubungan ini itu tapi ternyata malah menjadi-jadi saya diancam intinya kalau video itu diedarkan nanti saya undang-undang ITE. Akhirnya saya diam," pungkasnya.

Editorial Team