Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disebut Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Dahlan Tak Pernah Dilaporkan

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos.
  • Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah dilaporkan terkait kasus tersebut.
  • Pihak kuasa hukum menduga kabar penetapan tersangka merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

Surabaya, IDN Times - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Atas hal ini, kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyebut, kliennya itu tak pernah dilaporkan.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos. Laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

Johanes mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya pernah mengklarifikasi pelapor, siapa yang dilaporkan. Mereka bilang yang dilaporkan hanya Nany Wijaya, sementara Dahlan Iskan tidak masuk.

"Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan, yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan," ungkap dia.

Walau pun tidak pernah dilaporkan, menurut Johanes selama ini Dahlan Iskan merasa dilaporkan. Tetapi, pemanggilan perkara mengarah pada Dahlan Iskan sebagai terlapor.

"Kalau Pak Dalan Iskan merasa dirinya dilaporkan itu hanya perasaan Pak Dalan Iskan sendiri saja. Gitu loh. Nah, kami heran. Kenapa, panggilan-panggilan yang kami terima ini tidak ada yang mengindikasikan bahwa klien kami ini dilaporkan," jelasnya.

Pihaknya telah meminta polisi melakukan gelar perkara. Hal ini untuk mempertegas status Dahlan Iskan. "Nah, tapi anehnya di dalam pemeriksaan seakan-akan kami ini kok diposisikan sebagai terlapor sehingga kami pada waktu gelar perkara khusus nanyakan itu. Dan itu sudah dijawab dengan tegas oleh pihak pelapor bahwa Pak Dahlan tidak ikut dilaporkan," tuturnya.

Ia menduga, kabar mengenai penetapan tersebut merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan. " Nah, sehingga kami menduga ini ada pembunuhan karakter," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us