Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditangkap karena Hina Polisi, Sopir Truk Terancam Penjara 6 Tahun

Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa
Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa

Sidoarjo, IDN Times - Gara-gara mengunggah sebuah konten dengan narasi hinaan terhadap kepolisian, seorang sopir truk pengangkut ayam terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun kini tengah meringkuk di tahanan Mapolresta Sidoarjo usai ditangkap atas ujarannya tersebut.

1. Sopir truk angkut ayam ditangkap karena unggah hinaan pada polisi

Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa
Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa

Sopir bernama Joko Ristiawan (32) itu ditangkap oleh kepolisian lantaran mengunggah sebuah video yang menunjukkan petugas kepolisian tengah menulis surat tilang. Dalam unggahan di akun Facebook "Joko Umbaran Unyil", ia menuliskan narasi yang dianggap hinaan bagi kepolisian.

pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat “ dilempar ke tanah nilang  dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pihak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmng di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN…KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN," tulis Joko seperti yang dikutip dalam siaran pers Polresta Sidoarjo, Senin (9/11/2020).

2. Joko ditilang karena truknya kelebihan muatan

Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa
Joko Ristiawan (32), sopir truk sekaligus tersangka penghinaan kepada polisi. Dok istimewa

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi pada 23 September 2020 tersebut. Awalnya Joko yang melintas di Tol Sidoarjo km 759 arah Porong dihentikan oleh petugas kepolisian PJR Jatim II lantaran baknya melebihi muatan. Ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, Joko menyelipkan selembar uang Rp50 ribu di buku KIR. Uang itu diduga merupakan suap bagi petugas agar tidak menilang Joko.

"Tapi ketika petugas melihat uang itu, dikembalikan kepada tersangka. Kemudian petugas melanjutkan untuk menulis surat tilang," ujar Sumardji.

3. Jengkel karena uang suapnya tak diterima

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)
Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Diduga lantaran jengkel uang suapnya tak diterima dan tetap ditilang, Joko kemudian mengeluarkan handphonenya dan merekam petugas PJR menulis surat tilang. Video itu kemudian diunggah ke Facebook hingga akhirnya membuat geger. Sampai akhirnya, unggahan tersebut sampai di Whatssap Group PJR Jatim.

"Kemudian saksi melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Saat ini unggahan di Facebook tersebut sudah di-take down," tutur Sumardji.

4. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akhirnya, atas unggahannya itu Joko pun diringkus. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap sudah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tindakan pelaku diduga keras merupakan bentuk penghinaan hingga menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri," tegas Sumardji.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us