Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat launching 26 juta masker di Pendopo Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan yang bersama-sama melakukan operasi yustisi. Sejak 14 sampai 17 September 2020, operasi ini telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran, baik lisan maupun tertulis.
Sementara sanksi sosial berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai mencapai Rp133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat dan penyitaan KTP sebanyak 825 buah.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).