Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang

Kab. Madiun
Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang telah dilengkapi palang pintu. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun batal menutup tiga perlintasan kereta api tanpa palang pintu atau perlintasan sebidang di wilayahnya tahun ini. Penyebabnya, anggaran pembangunannya dialihkan untuk penanganan pandemik COVID-19.

Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Trisno mengatakan bahwa tiga perlintasan sebidang yang gagal ditutup berada di wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Jiwan. "Sampai saat ini masih ada tujuh titik perlintasan tanpa palang pintu dan tanpa penjaga," kata dia, Kamis (15/10/2020).

  1. 1. Dua perlintasan sebidang ditutup tahun lalu

    IDN Times/Nofika Dian Nugroho
    IDN Times/Nofika Dian Nugroho

    Tujuh titik perlintasan sebidang itu telah berkurang dari jumlah sebelumnya sebanyak sembilan titik. Setahun lalu, penutupan dilakukan di perlintasan kereta tanpa palang pintu yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Wonoasri dan Dusun Bungkus, Desa/Kecamatan Mejayan.

    Dua titik itu menjadi prioritas penutupan lantaran frekuensi kendaraan bermotor yang melintas cukup tinggi. Untuk perlintasan di Desa/Kecamatan Wonoasri, misalnya, juga menjadi jalur alternatif dari Caruban menuju Kota Madiun atau sebaliknya.

  2. 2. Perlintasan sebidang berada di sejumlah kabupaten/kota

    Instagram/edansepurid
    Instagram/edansepurid

    Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun,  Ixfan Hendriwintoko menyatakan bahwa masih ada sejumlah perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Tujuh di antaranya masuk wilayah Kabupaten Madiun.

    Sedangkan lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/Kota, seperti Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Blitar, dan Tulungagung. "Di lokasi perlintasan sebidang beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

  3. 3. Januari - Oktober tercatat 37 kecelakaan lalu lintas

    Istimewa
    Istimewa

    Selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2020, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 37 kasus. Tabrakan itu melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor seperti mobil, truk maupun sepeda motor yang melaju di titik perlintasan sebidang.

    Seharusnya, Ixfan menuturkan, kecelakaan itu tidak perlu terjadi. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. "Maka, kami terus mensosialisasikannya," ujar Ixfan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More