Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buron 14 Tahun, Terpidana Penggelapan di Surabaya Akhirnya Dibekuk
Terpidana Penggelapan, Henny Melany (tengah) saat ditangkap Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Bo Feng Mei alias Henny Melany, buronan kasus penggelapan sejak 2012, akhirnya ditangkap Kejari Surabaya pada 3 Juni 2026 di kawasan Kertajaya Indah.
  • Henny sempat mangkir dari tiga panggilan eksekusi dan pernah memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya saat hendak mengajukan Peninjauan Kembali.
  • Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan berlanjut, dan kini Henny resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sejak 2012, Bo Feng Mei alias Henny Melany terpidana kasus penggelapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Setelah 14 tahun lamanya, Henny akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (3/6/2026).

"Henny yang menjadi buronan sejak tahun 2012 akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pelarian terpidana terhenti pada Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah Surabaya," ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (4/6/2026).

Diketahui sebelumnya, terpidana Bo Feng Mei mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak 3 kali. Terpidana sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012, namun saat itu Jaksa tidak berhasil mengeksekusi terpidana karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawalnya sehingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya Tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas dia.

Terpidana diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut fan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kini Henny pun mendekam di jeruji besi.

"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," pungkas Arya.

Editorial Team

Related Article