Surabaya, IDN Times - Kejaksaan terus mendalami dugaan kasus gratifikasi suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini, pihak kejaksaan memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Ronald merupakan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas.
Ronald diduga kuat melakukan suap terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menangani persidangannya. Dia sempat divonis bebas. Namun, vonis itu dianulir oleh hakim Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi. Ronald pun divonis lima tahun penjara.
]Oemeriksaan terhadap ibu Ronald itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto. "Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," ujarnya, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Windhu tidak dapat menjelaskan lebih jauh. Karena saksi masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"(Pemeriksaan) terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," tegasnya. "Penyidikan dilakukan oleh Kejagung," pungkas Windhu.
