Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Biasa beroperasi di Mall, Komplotan Pencopet Perempuan dibekuk Satreksirm Polres Kediri Kota

IMG-20250613-WA0044.jpg
Komplotan copet antar kota yang diamankan Polres Kediri Kota. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Komplotan pencopet perempuan beroperasi di mall dan pusat perbelanjaan
  • 4 pelaku perempuan diamankan polisi, aksi terekam kamera CCTV
  • Pelaku memiliki peran berbeda, juga beraksi di kota lain dengan hukuman penjara 7 tahun

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk komplotan pencopet yang biasa beroperasi di mall dan pusat perbelanjaan. Sebanyak 4 pelaku perempuan diringkus polisi. Mereka adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo. Aksi pencopetan komplotan ini sempat terekam kamera CCTV.

1. Komplotan pencopet ditangkap di Surabaya

IMG-20250613-WA0042.jpg
Polisi merilis ungkap komplotan copet di Kediri. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota ,AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera CCTV yang viral di media soaial.

Polisi lalu mendalami video tersebut. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada empat pelaku ini. Mereka lalu menangkap pelaku di Surabaya. terduga pelaku spesialis pencurian. " Saat ini mereka sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," ujarnya, Sabtu (14/06/2025).

2. Setiap pelaku memiliki peran berbeda

IMG-20250613-WA0077.jpg
Komplotan copet antar kota yang diamankan Polres Kediri Kota. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan pemeriksaan, setap pelaku ini memiliki peran masing masing. Pelaku berinisial NI dan D berperan memepet korban. Sedangkan M dan SS bertugas mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah, NI dan D langsung mengambil dompet korban dari dalam tas. Mereka biasa beroperasi di pusat perbelanjaan.

"Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline," tuturnya.

3. Juga lakukan pencopetan di kota lain

IMG-20250613-WA0028.jpg
Polisi merilis ungkap komplotan copet di Kediri. IDN Times/ istimewa

Tak hanya beraksi di Kediri, komplotan copet ini juga menjalankan aksina di kota lain seperti Madiun, Surakarta dan Jogja. Setelah berhasil mendapat dompet, mereka segera pidah ke pusat perbelanjaan lain untuk melakukan hal serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. " Barang bukti yang kita amankan berupa file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us