Ngawi, IDN Times - Seorang pria berinsial S di Ngawi, ditangkap polisi setelah tega memperkosa keponakannya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban A masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini menjadi seorang mahasiswi 22 tahun.
Bejat Paman di Ngawi Tega Perkosa Keponakannya Sejak SMP hingga Kuliah

1. Pelaku ditangkap setelah korban didampingi kerabat melapor ke polisi
Pelaku yang berasal dari Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi pada Kamis (07/03/2024) siang.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban didampingi kerabatnya melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian pada 19 Februari 2024 lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sarung milik pelaku dan pakaian dalam korban.
2. Korban diancam tidak dibiayai kuliah jika menolak
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan sejak ibunya meninggal tahun 2009 lalu, korban tinggal di rumah pamannya, atau pelaku. Ayah korban sendiri tinggal di tempat yang jauh setelah menikah lagi.
"Sejak tahun 2014, korban mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Aksi bejatnya terakhir dilakukan pada Januari 2024 lalu. Korban sendiri tidak berani menolak, karena diancam tidak akan dibiayai sekolahnya," terang Joshua.
3. Pelaku terancam 12 tahun penajara
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah. Sementara kedua anak pelaku sendiri sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing.
"Untuk mempertangugujawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 46 Undang-Undang nomer 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDR ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. Hingga saat ini, pelaku yang sudah memiliki cucu itu masih dalam pemeriksaan di Polres Ngawi.