Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat, Empat Pemuda di Blitar Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Blitar saat merilis pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Satreskrim Polres Blitar menangkap empat warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Mereka terbukti mencabuli dan memperkosa seorang anak di bawah umur. Keempat pelaku ini berinsial DK(27), DA(19), DAP (28) dan IM(18). Sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku menggelar pesta miras.

1. Korban kenal dengan salah seorang pelaku

Satreskrim Polres Blitar saat merilis pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Fahlefy Rizal mengatakan, korban yang masih berusia 12 tahun ini kenal dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Keduanya lalu berkomunikasi melalui WhatsApp. Korban lalu dihubungi oleh pelaku untuk meminjam uang guna membeli miras.

"Mereka lalu janjian di sebuah tempat, setelah itu korban diajak mampir oleh salah seorang pelaku," ujarnya, Rabu (31/07/2024).

2. Paksa korban untuk turuti hawa nafsu

Satreskrim Polres Blitar saat merilis pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur. IDN Times/ istimewa

Saat tiba di lokasi, ternyata sudah ada tiga pelaku lain dalam kondisi mabuk miras. Korban lalu ditawari untuk ikut minum. Namun korban menolaknya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya. Mereka memperkosa dan mencabuli korban. "Korban sendiri ketakutan sehingga terpaksa menuruti kemauan tersangka," tuturnya.

3. Pelaku pengangguran dan sering lihat film porno

Satreskrim Polres Blitar saat merilis pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur. IDN Times/ istimewa

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tanpa menunggu waktu lama mereka kemudian menangkap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hobi menonton film porno.

Salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Tersangka mengaku perbuatan ini dilakukan karena terpengaruh miras," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us