Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ibu dan bayi (unsplash.com/captured_photography)

Surabaya, IDN Times - Seorang Babysitter berinisial NR yang mencekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan bayi EL (2) resmi ditetapkan tersangka. Kepastian itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Farman.

"Kami sudah menahan pelakunya, dan hari ini sudah hari ke-17 dilakukan penahanan terhadap pelaku. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, dalam kasus ini Farman menyampaikan kalau penyidik memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Dua di antaranya ialah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari pihak pelapor, LK.

"Sampai saat ini masih satu tersangka dan tidak ada keterlibatan pihak lain," tegas Farman.

Sementara saat dikonfirmasi terkait motif tersangka, Farman menyatakan bahwa tersangka ini alasannya ingin membuat anak itu menjadi lebih gemuk. "Namun yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT dan pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Editorial Team