Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelecehan di Kereta, 9 Penumpang Diblacklist KAI Daop 8
Suasana Stasiun Surabaya Gubeng saat long weekend May Day. (Dok. PT KAI Daop 8 Surabaya).
  • PT KAI Daop 8 Surabaya menjatuhkan sanksi blacklist kepada sembilan penumpang pelaku pelecehan seksual sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance demi keamanan dan kenyamanan pelanggan.
  • KAI menindaklanjuti setiap laporan pelecehan dengan pendampingan korban, pengamanan pelaku, serta koordinasi bersama aparat hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi penumpang.
  • Sebagai langkah pencegahan, KAI meluncurkan fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI dan memperkuat edukasi publik tentang pencegahan pelecehan seksual di transportasi kereta api.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan blacklist atau memasukkan sembilan orang penumpang ke dalam daftar hitam karena melakukan aksi pelecahan seksual di Kereta Api. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

"Pada periode tahun 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah tegas dengan melakukan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada 9 pelaku pelecehan sebagai efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di kemudian hari," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Sabtu (30/5/2026).

Pemberian sanksi blacklist tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan. Dengan sanksi tersebut, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh KAI. Petugas di lapangan akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. KAI juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan korban.

"Kami berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api," tuturnya.

Mahendro menyampaikan bahwa selain aspek pengawasan, KAI juga secara aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelecehan seksual. Program tersebut dilakukan melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

"KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan perkeretaapia," sebut Mahendro.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh pelanggan.

"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya," ujar Mahendro.

Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan.

Sementara itu, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket kereta api.

Melalui fitur tersebut, pelanggan perempuan dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh penumpang perempuan lainnya, sehingga memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih selama perjalanan. Kehadiran fitur ini menjadi salah satu langkah preventif KAI dalam mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.

"KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pelanggan," pungkas Mahendro.

Editorial Team

Related Article