7 Pelaku Togel Online di Malang Dibekuk Polisi

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang menangkap 7 orang pelaku judi online di kawasan Kabupaten Malang. Masing-masing mereka adalah RD dan BSB ditangkap di Dilem, YS dan S ditangkap di Wagir. Lalu, AR ditangkap di Kepanjen dan W serta H ditangkap di Tirtoyudo. Mereka ditangkap setelah kedapatan melakukan judi togel online.
1. Berperan sebagai pengepul judi

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa para pelaku ini berperan sebagai pengumpulan uang. Mereka mengumpulkan uang kemudian direkap lalu dipasangkan pada situs judi online. Jika nomor incaran yang dipasang keluar, maka pelaku akan mendapatkan untung.
"Jadi mereka ini punya akun di situs judi online. Mereka kemudian menerima penyerahan uang itu dari para penombok dan apabila mendapatkan hasil maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari perjudian itu," katanya Senin (22/8/2022).
2. Memasang untuk dua situs besar

Lebih jauh, Taufik menambahkan bahwa para pelaku tersebut memasang untuk dua situs judi online besar. Basis dua situs online ini diketahui ada di Singapura dan Hongkong. Waktu pasang juga berbeda-beda.
"Dari penjelasan pelaku untuk Singapura waktunya sore hari, sementara kalau hongkong malam hari. Ketika nomor itu keluar mereka akan mendapatkan keuntungan dari sana," imbuhnya.
3. Baru dua bulan beraksi

Sejauh ini, Taufik menyebut bahwa para pelaku ini baru dua bulan melakukan judi online tersebut. Mereka tergiur keuntungan besar yang didapat jika nomor yang dipasang keluar. Sedikitnya ada tiga situs yang digunakan para pelaku untuk memasang judi online.
"Pengakuannya baru dua bulan melakukan judi online," sambungnya.
4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lain.



















