Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Produsen Petasan di Tulungagung Ditangkap, Simpan Bubuk di Sekolah

Kab. Tulungagung
5 Produsen Petasan di Tulungagung Ditangkap, Simpan Bubuk di Sekolah
Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (ops pekat) Semeru 2025. Dari jumlah ungkap tersebut mereka menetapkan 5 tersangka. Ironisnya 3 tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mercon beserta ragam ukuran selongsongnya.

1. Salah satu pelaku simpan bubuk di kelas sekolah

Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan. Salah satu kasus menyita perhatian, di mana seorang tersangka menyimpan 3 kg bubuk mesiu di dalam ruang kelas di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) swasta di Kecamatan Besuki.

"Ada salah satu tersangka yang menyimpan bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas," ujarnya, Kamis (06/03/2025).

2. Beli bahan secara online dan meraciknya

Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membeli bahan baku secara online. Kemudian mereka meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO dan serbuk aluminium.

Petasan yang telah dirakit ini rencananya akan dijual. Namun, belum sempat terjual pelaku sudah ditangkap polisi. "Total kita mengamankan 6 kilogram bubuk mercon dan bahan lainnya, jumlah ini cukup besar," tuturnya.

3. Terancam hukuman hingga 20 tahun

Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka pembuat petasan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Karena mengandung zat berbahaya, sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan polisi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More