Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Tahun Buron, Ibu Anak Pelaku Kredit Fiktif Rp4,5 M Ditangkap Kejari
Kejari Surabaya saat menangkap buron kredit fiktif senilai Rp4,5 M. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Ibu dan anak buronan kasus kredit fiktif Rp4,5 miliar, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ditangkap Kejari Surabaya setelah empat tahun pelarian sejak 2022.
  • Keduanya sempat berpindah lokasi dan mengganti identitas untuk menghindari kejaran, namun akhirnya tertangkap di perumahan elit Lakarsantri setelah tiga minggu pengintaian.
  • Liauw dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Bastian dihukum dua belas tahun; keduanya kini dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pelarian ibu anak buronanan kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liawi Inggarwati dan Bastian Widjaja selama empat tahun sejak 2022 akhirnya berakhir di jeruji besi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah perumahan elit Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Selasa (2/6/2026) pukul 19.30 WIB.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan, keduanya ditangkap setelah Kejari melakukan pengintaian selama tiga minggu. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. "Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa 2 Juni 2026," ujar Putu Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya. Tak hanya itu mereka juga mengganti identitas dan menghapus jejak digital. "Namun berkat kejelian Tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya," sebutnya.

Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 milyar rupiah dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).

Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, denda 500 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 3,08 milyar rupiah. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah.

"Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," ungkapnya.

Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati yang saat ini masih dalam status DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya. Sedangkan terpidana lainnya yaitu mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Arya Lelana sudah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

"Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi," pungkas dia.

Editorial Team

Related Article