Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Perempuan Saling Cemburu, Berujung Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Dua perempuan melapor ke Polsek Lakarsantri setelah terjadi penganiayaan yang melibatkan keduanya dan ayah salah satu pihak.
  • GPZ merasa dianiaya oleh ayah NAZ, sementara sang ayah juga melaporkan GPZ karena diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.
  • Kedua pihak kini berstatus tersangka dengan motif kasus ini berakar dari persoalan hubungan asmara dan kecemburuan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dua perempuan yang menjalin hubungan asmara saling melapor ke Polsek Lakarsantri setelah terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan keduanya dan ayah salah satu pihak.

Keduanya adalah GPZ (22), warga Dukuh Kupang, dan NAZ (18), warga Sukolilo. Perselisihan yang dipicu persoalan asmara itu berbuntut panjang setelah GPZ merasa dianiaya oleh ayah NAZ, sementara sang ayah juga melaporkan GPZ karena diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Kasus bermula ketika GPZ datang ke Polsek Lakarsantri pada Minggu (7/9/2025). Ia melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan ayah NAZ, Anang, di sebuah tempat kos kawasan Lidah Wetan. GPZ mengaku dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka berdarah di kepala.

Sebelumnya, NAZ menghubungi ayahnya karena ketakutan usai berselisih dengan GPZ. Merespons laporan itu, Anang langsung mendatangi lokasi dan emosi tidak terbendung ketika melihat anaknya diduga diancam. Di situlah benturan fisik terjadi.

Hasil visum RS Bunda menunjukkan GPZ mengalami luka robek 1 sentimeter di kepala bagian depan, lecet di bibir, serta memar di hidung akibat benda tumpul.

Namun, tiga bulan setelah laporan itu berjalan, GPZ menerima surat pemberitahuan bahwa dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka. Laporan balik yang diajukan Anang terhadap GPZ rupanya juga diproses oleh polisi.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra membenarkan bahwa kedua pihak kini berstatus tersangka. “Mereka saling lapor. Ayah NAZ melapor karena anaknya mengaku mendapat kekerasan dari GPZ. Sedangkan GPZ melapor karena merasa dipukul. Dari hasil penyelidikan, unsur pidana keduanya terpenuhi," ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Motif kasus ini, lanjut Sandi, berakar dari persoalan hubungan asmara. GPZ tak terima NAZ dekat dengan pria lain, sementara NAZ disebut sudah beberapa kali mengalami kekerasan dalam hubungan namun sebelumnya tidak berani melapor.

“Mereka tinggal satu kos sudah sekitar 10 bulan. Motifnya karena kecemburuan. GPZ tak terima jika NAZ berhubungan dengan laki-laki,” ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, GPZ dan Anang belum ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dua perkara yang berjalan terpisah tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Korupsi di Jawa Timur 2025: Jabatan, Hibah, hingga Pelabuhan

10 Des 2025, 16:16 WIBNews