Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus Law

DPRD sarankan buruh menggugatnya di MK

Jombang, IDN Times - Demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Ratusan massa buruh dari berbagai elemen di Jombang melakukan aksinya di depan gedung DPRD setempat, jalan Wahid Hasyim, Jombang, Kamis siang (15/10/2020).

Pantauan IDN Times, mereka mengawali aksinya dari bundaran Ringin Contong lalu melakukan long march menuju gedung wakil rakyat dengan dikawal aparat kepolisian. Setiba di gedung wakil rakyat, mereka berorasi secara bergantian yang intinya menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah baner dan poster bertuliskan penolakan UU Omnibus Law terbentang di sejumlah peserta aksi. Aksi mereka pun mendapatkan respons dari DPRD dan Bupati Jombang. Mereka akhirnya menandatangani penolakan terhadap Omnibus Law.

1. Buruh sebut PHK tidak seperti UU nomor 13

Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus LawDemo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Korlap aksi unjuk rasa, Heru Zandy mengatakan bahwa aksi itu meminta DPRD bersama Bupati Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU cipta kerja yang dianggap sangat merugikan, terutama kaum buruh.

"Ada banyak pasal yang memberatkan. Tapi yang paling menyolok adalah soal PHK. Tetapi PHK tersebut tidak melalui proses seperti Undang-undang nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI," kata dia di sela demonstrasi.

Heru menandaskan, ketika UU itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itupun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

"UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap kelas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh," tegasnya.

2. UU Omnibus Law beri keistimewaan bagi pengusaha besar

Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus LawBuruh demo tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selain menghilangkan aspek perlindungan, Heru melanjutkan, UU Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober lalu justru malah memberi perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

"Jika hari tuntutan tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya yang melibatkan seluruh buruh yang ada di Jombang. Dan meminta mereka memberikan keterwakilan untuk aksi selanjutnya," sebutnya.

Tak lama kemudian, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi menemui pedemo di depan kantor. Politisi PKB itu juga mempersilahkan perwakilan pedemo masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspiranya.

3. DPRD Jombang mendukung buruh menolak UU Omnibus Law dan sarankan gugat MK

Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus LawKetua DPRD Jombang temui pedemo. IDN Times/Zainul Arifin

Ketua DPRD Mas'ud Zuremi mengatakan yang harus disadari bersama, bahwa UU Cipta Kerja itu kewenangan DPR RI. Namun, pihaknya bersama seluruh perwakilan DPRD Jombang, sudah sepakat, apabila didalam ayat-ayatnya UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, maka wajib hukumnya ditolak.

"Menolaknya tidak harus anarkis, tidak demo besar-besaran. Tapi kita punya Mahkamah Konstitusi. Artinya, bisa digugat, bisa di review dan disampaikan ke MK. Disamping ada pernyataan dari buruh, seperti kemarin dari para mahasiswa sudah saya tandatangani, dan dikirim ke DPR RI dan pemerintah pusat," ucapnya.

Mas'ud menegaskan, bentuk penolakan anggota dewan sudah jelas. Ketika tidak berpihak kepada rakyat, maka harus ditolak. "Jadi bentuknya seperti kemarin. Kita tandatangani berita acara penolakan dari para buruh," katanya.

4. Ketua DPRD dan Bupati tandatangani penolakan UU Omnibus Law

Demo Buruh, Bupati dan DPRD Jombang Tandatangani Penolakan Omnibus LawUsai penandatanganan penolakan UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Ketika berada di dalam gedung DPRD Jombang, sejumlah perwakilan buruh sempat menunggu kurang lebih satu jam kedatangan Bupati Mundjidah Wahab yang dikabarkan hadir menemui buruh.

Setelah Mundjidah datang, perwakilan buruh memaparkan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan dan menindas kaum buruh. Tak lama kemudian ketua DPRD bersama Bupati menandatangani tuntutan penolakan UU Omnibus Law.

"Setelah ini, hasil tandatangan akan kita kirim ke DPR RI dan pemerintah pusat," kata Lutfi perwakilan buruh usai menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Siapa Ciptakan Hoaks Omnibus Law? Ini Versi Kominfo, YLBHI dan BEM SI

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya