Enam Pelaku Begal Surabaya Ditangkap Polisi usai Bacok Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Enam orang komplotan begal dan curanmor tak berkutik ketika ditangkap Polsek Simokerto Surabaya. Dalam aksinya, komplotan tersebut telah membacok tangan korban hingga terluka.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhamad Irfan menuturkan, awalnya pihaknya menangkap tiga orang pelaku yakni, JW (22) warga Kapas Krampung Surabaya, WA (23) warga Jagiran Surabaya, dan MA (30) warga Kapas Krampung Surabaya. Ketiganya ditangkap saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.
"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim antibandit menangkap pelaku lainnya, SDY (28), MA (29) kedua merupakan warga Karangayam Surabaya, dan OS (17) warga Sampang Madura," tutur Irfan, pada Selasa (6/08/2024).
SDY, MA dan OS terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu, (24 Juli 2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melakukan aksi pembegalan, pelaku membacok tangan korban.
"Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban," kata Irfan.
Irfan mengungkapkan modus operandi dari keenam pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi. Ketika dirasa ada orang berpotensi jadi korban, pelaku pun melakukan aksinya.
"Komplotan tersebut mepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku," tandas Irfan.
Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga melukai korban. Setelah itu, pelaku merampas motor milik korban.
Irfan menambahkan, enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun kepada petugas kepolisian saat digelandang dari mobil unit reskrim. Selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana," pungkas dia.
Pelaku utama pembacokan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejari Surabaya Segera Susun Memori Kasasi Ronald Tannur