Brimob Bersorak di Sidang Kanjuruhan, LBH: Bentuk Intimidasi Jaksa

Bentuk penghinaan terhadap pengadilan

Surabaya, IDN Times - Puluhan anggota Brimob ramai-ramai bersorak saat sidang Kanjuruhan pada Selasa (14/2/2023). Koalisi masyarakat sipil menilai, tindakan itu merupakan bentuk intimidasi terhadap jaksa. 

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, kelakuan Brimob ini merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan karena menimbulkan kegaduhan. Kelakuan Brimob ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court. 

"Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Rabu (15/2/2023). 

Daniel menyebut, tindakan intimidasi ini membuat JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak. 

"Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik ingga pembatasan media untuk meliput siaran langsung," terangnya.

Pihaknya pun mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.

"Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Brimob ramai-ramai bersorak saat sidang lanjutan Kanjuruhan pada Selasa (14/2/2023). Kondisi ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa terintimidasi. 

Korps baret biru itu, memadati depan ruangan PN Surabaya sambil bersorak. Hal ini baru pertama kalinya semenjak sidang berlangsung, sebab selama ini, di sekitar ruang sidang hanya di jaga Polisi berbaju preman. 

“Brigade, brigade, brigade,” sorak mereka.“Siap Pak,” ujar mereka saling menyahut.

Para anggota itu, bahkan sempat dihalau oleh petugas keamanan PN Surabaya agar tidak masuk ke dalam ruang sidang.“Tolong jangan teriak-teriak sidangnya bukan sidang ini (Kanjuruhan) aja,” kata salah satu security. 

JPU, Rahmat Hari Basuki bahkan sempat menegur pengacara Polisi. Sebab, keadaan sudah tidak kondusif. "Saya laporkan. Ini sudah gak kondusif,” kata Hari ke pengacara. 

Baca Juga: Puluhan Brimob Bersorak di Sidang Kanjuruhan, Jaksa: Saya Laporkan!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya