Bermodal Pecahan Bemper Mobil, Polisi Menangkap Buron Tabrak Lari

Polisi melacak pelaku melalui jejak pecahan mobil

Pasuruan, IDN Times - Polres Pasuruan menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan 2 orang mahasiswi tewas. Pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus jejak pecahan bemper mobil milik pelaku yang berinisial AS (40) warga Probolinggo ini.

1. Kecelakaan pada Rabu dini hari

Bermodal Pecahan Bemper Mobil, Polisi Menangkap Buron Tabrak LariIlustrasi kecelakaan lalu lintas - IDN Times/Arief Rahmat

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama mengatakan, insiden tabrak lari tersebut, terjadi pada Rabu (27/7/2022) lalu sekitar pukul 3 dini hari, di jalan umum jurusan Malang- Surabaya tepatnya depan bengkel mobil Dusun Kertosari Kecamatan Purwosari Kaupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perakara (TKP), sepeda motor yang ditumpangi korban berjalan dari arah selatan ke utara atau dari arah Malang menuju Surabaya. Sampainya di TKP, korban diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak median jalan dan menyebabkan pengemudi sepeda motor, VD (19) dan penumpang, YE (20) terjatuh ke jalur yang berlawanan.

"Sehingga korban tertabrak mobil Innova yang dikemudikan tersangka (AS) dan mengakibatkan pengemudi dan penumpang kendaraan meninggal dunia di TKP," ujarnya.

Baca Juga: Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali 

2. Pelaku kabur setelah menabrak orang

Bermodal Pecahan Bemper Mobil, Polisi Menangkap Buron Tabrak LariIlustrasi kecelakaan IDN Times/Mardya Shakti

Setelah kejadian laka lantas tersebut, pengemudi mobil Innova melarikan diri. Polisi pun mencari keberadaan pengemudi tersebut.

Pencarian dilakukan berdasarkan, pecahan bemper depan dan lampu yang ditemukan di TKP dengan tulisan serial part number Toyota. Pihaknya pun berkoodinasi dengan Auto 2000 untuk mencari tau pemilik mobil.

"Dengan melacak Nopol Toyota Kijang Innova Nomol Polisi N-1434-QK melalui data di Samsat Pasuruan dapat ditemukan alamat Pemilik, kemudian Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan koordinasi dengan Polsek Sukapura Polres Probolinggo dan Perangkat Desa Sukapura maka dapat diamankan tersangka," katanya.

3. Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara

Bermodal Pecahan Bemper Mobil, Polisi Menangkap Buron Tabrak LariIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Kijang Innova Abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1434-QK beserta STNK. Polosi juha menyita SIM atas nama AS.

"Pelaku di jerat dengan pasal 312 UU RI NO. 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, tau denda paling banyak Rp75 juta.

Baca Juga: 5 Fakta Manten Sapi, Tradisi Menjelang Idul Adha di Pasuruan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya