Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton Asal Pamekasan

Rencananya pupuk itu akan dijual di Tuban

Tuban, IDN Times - Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9 ton asal Kabupaten Pamekasan, Madura di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, pada Senin (24/1/2022), lalu. Pupuk bersubsidi itu diangkut mengunakan truk dan rencananya akan dijual kepada para petani di Kerek dan sekitarnya.

1. Pengungkapan kasus penyeludupan pupuk berawal dari informasi masyarakat

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton Asal PamekasanKapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa saat menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan pupuk. Dok Istimewa

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, terungkapnya kasus Penyelundupan pupuk bersubsidi asal Pamekasan tersebut berawal saat polisi menerima aduan dari masyarakat setempat. Saat itu, warga mencurigai adanya truk nopol M-8285-UB dari luar daerah membawa pupuk dan akan melintas di jalan Kerek, Tuban.

"Sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi yang kita amankan. Pupuk itu dibawa oleh salah seorang sopir dari Pamekasan, Madura," kata Darman, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kementan Pantau Ketersediaan Pupuk Subsidi bagi Petani agar Tercukupi

2. Polisi melakukan pengadangan truk bermuatan pupuk di Kecamatan Kerek

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton Asal PamekasanGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Darman, polisi akhirnya melakukan pengadangan sebuah truk berwarna kuning-ungu dan meminta sang sopir bernama ZD (43) untuk segera turun. Setelah itu, ia diminta untuk menunjukkan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, ZD tidak bisa menunjukkannya.

"Akhirnya ZD kita amankan beserta truk muatan pupuk bersubsidi itu ke Mapolres Tuban," jelasnya.

3. Sopir mengaku menerima upah Rp1,7 juta dari pemilik berinisial ZAI

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton Asal PamekasanFoto polisi saat menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi asal Pamekasan Madura. Dok Istimewa

Kepada polisi, ZA mengaku jika pupuk yang ia bawa dari Madura tersebut merupakan milik seorang berinisial ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan, Madura. Sementara ZA hanya diminta untuk mengirimkan pupuk bersubsidi itu ke Tuban dengan upah Rp1,7 juta. Kasus ini, kata Darman, masih terus dikembangkan dengan akan memanggil pemilik pupuk.

Sementara untuk sang sopir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 Atensi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya