Kasus Aborsi di Surabaya, Didesak Pacar Gugurkan Kandungan

Sang pacar juga memasok obat-obatan aborsi

Surabaya, IDN Times - Dengan kondisi perutnya yang sudah membesar, NB (25) harus menelan pil pahit. Kekasihnya tak mau menanggung hidup buah hati yang mereka hasilkan dari hubungan gelap. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun membuat NB harus mengaborsi kandungannya sendiri tanpa tanggung jawab dari kekasihnya yang ada di Banjarmasin.

1. Hubungan gelap NB dan AX berujung kehamilan yang tak diinginkan

Kasus Aborsi di Surabaya, Didesak Pacar Gugurkan Kandunganpexels.com/Bryan Schneider

NB adalah seorang karyawan swasta di Kota Surabaya. Pertemuannya dengan sang kekasih, AX (31) pada April 2021 ternyata berujung kehamilan yang tak diinginkan. PPKM yang terjadi di Jawa-Bali pun membuat AX harus kembali ke asalnya di Banjarmasin. Sementara NB, sendirian di Surabaya, ia menyadari bahwa rahimnya tengah mengandung anak AX.

"Tersangka AX ternyata tidak mau dan tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia kemudian mendesak NB untuk melakukan aborsi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil Aborsi

2. AX memasok obat-obatan penggugur kandungan kepada NB

Kasus Aborsi di Surabaya, Didesak Pacar Gugurkan KandunganBarang bukti obat yang digunakan tersangka aborsi di Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

AX kemudian memasok obat-obatan yang dibutuhkan NB untuk menggugurkan kandungannya. Salah satunya adalah Cytotec atau obat lambung yang mengandung misoprostol. Ada juga Raniditine, obat radang lambung lain. Obat-obatan ini dimanfaatkan NB untuk menimbulkan kontraksi pada rahimnya yang konsumsi baik secara oral maupun dimasukkan melalui vagina. Tentu saja, obat-obatan ini adalah obat yang harus dikonsumsi sesuai peruntukannya. Tindakan aborsi dengan obat-obatan tersebut tanpa anjuran dokter merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat hukuman, seperti yang dilakukan NB.

"Tersangka AX ini mengirimkan obat-obatannya untuk tersangka NB. Lalu proses aborsi ilegal dilakukan di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya," lanjut Yusep.

3. Teman NB bantu proses pengguguran kandungan

Kasus Aborsi di Surabaya, Didesak Pacar Gugurkan KandunganTersangka kasus aborsi di Kota Surabaya, saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia.

AX kemudian meminta pertolongan NH (29), seorang teman lelaki NB untuk membantu proses aborsi tersebut. NH mendampingi NB dalam proses pengguguran. Ia bahkan melakukan hubungan seks dengan NB untuk merangsang kontraksi rahim NB dan memasukkan obat-obatan lebih dalam.

"NH ini hanya teman. Sebelumnya dia belum pernah membantu tindakan aborsi selain dengan tersangka NB ini," terang Yusep.

Setelah menunaikan tugasnya, NH tak lagi mendampingi NB. Sementara NB kabur ke Kota Malang sembari menunggu proses pemulihan dari proses pengguguran tersebut.

4. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara

Kasus Aborsi di Surabaya, Didesak Pacar Gugurkan KandunganIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Aksi aborsi ini pun berhasil terungkap berkat temuan janin yang dibuang di kloset kamar hotel. NB ditangkap di sebuah hotel di Kota Malang dalam keadaan lemah. NH kemudian juga diringkus di Kota Surabaya.

Lantaran turut serta merencanakan dan membantu proses aborsi ilegal, AX juga ditetapkan sebagai tersangka bersama NB dan NH. Namun, hingga saat ini AX masih berada di Banjarmasin dan belum bisa digelandang ke Mapolrestabes Surabaya karena kendala PPKM. Ketiganya terancam dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka AX belum vaksin tapi sudah diamankan. Nanti setelah vaksin akan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya," pungkas Yusep.

Baca Juga: Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKM

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya