Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sempat Buron Selama 5 Bulan, Koruptor Ini Menyerahkan Diri

Tersangka korupsi saat berada di Kejari Tulungagung. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Koruptor buronan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Mei lalu. Direktur PT Kya Graha ini akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor kejaksaan. Saat ini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Mendatangi Kejari Kemarin Sore

Tersangka korupsi saat berada di Kejari Tulungagung. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak Kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.

"Tersangka selama 20 hari ke depan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (06/10/2022).

2. Kejari langsung lakukan pelimpahan tahap kedua

Tersangka korupsi saat dititipkan ke rutan. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Pihak Kejari sendiri telah memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Mei 2022. Mereka juga melakukan sejumlah langkah termasuk pencekalan agar tersangka yang merupakan Direktur PT Kya Graha ini tidak bisa pergi keluar negeri.

Namun, setelah 5 bulan, ia masuk dalam daftar buron tersangka akhirnya menyerahkan diri. "Datang sore terus kita proses dan kita kirim ke Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB," terangnya.

3. Akibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ari merupakan tersangka kasus korupsi empat paket pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yang lalu. Empat Paket yang dimaksud adalah ruas jalan Jeli - Picisan, ruas jalan Tenggong - Purwodadi, ruas jalan Sendang - Penampihan dan ruas jalan Boyolangu - Campurdarat.

Akibat tindak korupsi ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,4 Milliar. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara namun proses hukum tetap berjalan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us