Narapidana di Lapas Tulungagung Ini Melahirkan Bayi Perempuan

Tulungagung,IDN Times - Tak hanya berisi tahanan dan narapidana, kini Lapas Klas 2b Tulungagung juga merawat seorang bayi perempuan. Bayi tersebut dilahirkan oleh narapidana kasus narkoba berinisial D (23) pada 21 Maret lalu. Bersama suaminya, D kini mendekam di Lapas sejak bulan November lalu. Proses persalinan bayi ini berlangsung normal dan dilakukan di RSUD Dr Iskak Tulungagung. Untuk sementara, bayi tersebut akan diasuh oleh ibunya di dalam Lapas hingga maksimal usia 2 tahun.
1. Saat masuk penjara dalam kondisi hamil 3 bulan
Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, saat ditahan kondisi narapidana tersebut sudah hamil 3 bulan. Selama masa kehamilan kondisi kesehatannya selalu diawasi oleh dokter dan perawat yang ada di dalam lapas. Seperti ibu hamil pada umumnya, setiap bulan kondisi bayi dalam kandungan juga diperiksa untuk memastikan kesehatannya.
"Kita ada dokter dan perawat di sini, begitu sudah bukaan satu yang bersangkutan langsung kita bawa ke rumah sakit untuk proses persalinan, setelah lahir suaminya juga kita bawa ke rumah sakit untuk mengadzani bayinya." ujarnya, Rabu (01/06/2022).
2. Penghuni kamar dikurangi untuk kenyamanan bayi
Pasca kelahiran bayi tersebut dibawa oleh ibunya dan diasuh di dalam Lapas. Untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi bayi ini, pihak Lapas mengurangi jumlah penghuni kamar menjadi empat orang. Satu kamar diperuntukkan khusus bagi bayi, ibunya dan dua narapidana wanita lain. Meskipun ayahnya juga berada dalam Lapas, namun tidak bisa leluasa untuk menengok bayinya.
Mereka hanya bisa bertemu di pagar pembatas saja. "Ayahnya sesuai aturan tidak bisa masuk ke ruang narapidana wanita, mereka sesekali hanya bertemu di pagar pembatas," terangnya.
3. Hanya bisa merawat hingga usia 2 tahun
Pihak Lapas dan keluarga narapidana menanggung ragam kebutuhan bayi mulai dari popok, pampers hingga susu selama ikut dengan ibunya. Bayi tersebut juga mengikuti program posyandu dan pemberian vaksin sesuai dengan jadwal. Sesuai aturan perawatan bayi di dalam Lapas hanya bisa dilakukan hingga usia maksimal 2 tahun.
"Ini kita lakukan agar bayi bisa mendapat ASI eksklusif dari ibunya, kalau usianya sudah 2 tahun bayi akan dititipkan ke keluarganya di luar," pungkasnya.
Baca Juga: Napiter Asal Aceh di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat