Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023
![Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20210825/upah-5cada6cceb5b0f87022c82a2a93894c4_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022) malam.
"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada IDN Times, Kamis (8/12/2022).
Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim