Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022) malam.
"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada IDN Times, Kamis (8/12/2022).
Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Tempat Sahur di Tulungagung, Sediakan Banyak Pilihan
- 2 Pemain Andalan Persik Dipastikan Absen Hadapi Persita
- Rekomendasi 9 Tempat Berburu Ramen Enak di Sidoarjo
- Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Ibu Korban Menangis!
- Masjid Serang Surabaya, Kental dengan Tradisi Yaman
- Hujan Sejak Sore, Kota Malang Terendam Banjir
- 5 Tempat Bukber di Trenggalek Paling Cozy
- 5 Fakta Jelang Laga Tunda Persebaya Vs Persikabo 1973
- 5 Spot Ngabuburit Asik di Kediri, Ngadem Yuk!
- Perahu Tambang di Karang Pilang Surabaya Tenggelam, 1 Orang Hilang