Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

Kuthomu mundak piro rek?

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022) malam.

"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada IDN Times, Kamis (8/12/2022).

Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.

Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya