Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda Jatim

Buku nikahnya dijual sejutaan gesss!

Surabaya, IDN Times - Pemalsuan dokumen masih acap kali terjadi di tengah majunya teknologi. Salah satunya adalah kasus yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka menangkap lima orang tersangka dengan inisial AB (46), YP (35), L (36), JS (44) dan TB (47) yang merupakan sindikit pembuat dokumen palsu yang ada di Sidoarjo. Kasus ini pun dirilis di Mapolda Jatim, Senin (3/12).



1. Polisi terima laporan 13 November, kemudian menangkap YP dan AB

Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Direskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setion mengatakan penangkapan lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu. Laporan itu berisi tentang adanya sindikat pembuat dokumen palsu dan menangkap dua orang tersangka, YP dan AB. 

"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap YP dan AB, mereka mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar bisa digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu di BPR yang ada di Surabaya dan Sidoarjo," ujarnya.

2. Hasil pengembangan, polisi tangkap JS dan TB di Pasar Puspa Argo

Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda JatimIDN Times/Sukma Shakti

Setelah didalami, polisi menangkap tersangka S alias JS dan TB di daerah Pasar Puspo Argo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan buku nikah palsu yang dipesan oleh L.

3. KTP dan KK Palsu dihargai Rp1,4 juta sedangkan buku nikah Rp1 juta

Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Baca Juga: Polda Jatim Tegaskan Mahasiswa Papua Tak Ada yang Luka dan Hilang

Gupuh menjelaskan, dalam pembuatan dokumen palsu, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp1,4 juta. Kedua tersangka itu memesan kepada seseorang yang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp1 juta.

YP dan AB juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp1 juta dan memesannya kepada L dengan harga Rp600 ribu. Selanjutnya tersangka L memesan ke pelaku TB dan JS yang membuat dokumen palsu seharga Rp400 ribu.

4. Polisi amankan berbagai barang bukti

Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Adapun barang bukti diamankan dari para tersangka adalah satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, empat buah bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi. Selain itu diamankan pula 274 lembar kartu keluarga palsu yang 150 di antaranya sudah dicetak. Lima lembar buku nikah, tiga akta kelahiran, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT) dan akta tanah yang dijaminkan kepada bank. 

5. Sindikat sudah berjalan tiga tahun

Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Gupuh juga menjelaskan sindikat ini sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen. Sindikat ini juga merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang yang membuat dokumen palsu. "Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari pihak kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini," katanya.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan Pupuk Ilegal di Bekasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya