Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Parkiran Juanda

Sabu dari Myanmar akan ia edarkan di wilayah Jatim

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Driyorejo, Gresik, Dio Anggriawan Soebandi dibekuk polisi di parkir mobil Terminal II Bandara Juanda, Kamis (2/1). Pasalnya, ia terbukti membawa 11 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Jatim.

"Penangkapan satu tersangka dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (2/1)," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (15/1).

1. Jaringan Myanmar dan Malaysia

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Parkiran JuandaKonferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolda Jatim, Rabu (15/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tersangka, lanjut Nasriadi, merupakan jaringan internasional. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia-Pontianak-Surabaya via kapal laut.

"Barang (dilewatkan) dari (Serawak) Malaysia," kata Nasriadi.

2. Pengedar terdeteksi di beberapa wilayah dan ditangkap di Juanda

Selanjutnya, polisi melakukan analisis melalui jaringan komunikasi setelah barang haram tersebut sudah di Jatim. Alhasil didapatkan calon tersangka pada 30 Desember 2019. Ia dibuntuti sepanjang pergerakannya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

"Diduga kurir narkoba," ucap Nasriadi.

"Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir teminal 2 Juanda, kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di dalam ransel," imbuhnya.

Baca Juga: Awal Tahun, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Sabu dan Ekstasi

3. Sabu-sabu dikemas di bungkus teh selanjutnya dikirim ke Madura

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Parkiran JuandaKonferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolda Jatim, Rabu (15/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura. Untuk mengelabui polisi, sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh.

"Teh bungkus Cina diletakkan ransel. Tersangka baru satu. Kita akan kembangkan sampai ke bandarnya," terang Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya