Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka Cabul

Ia ditangkap dua hari yang lalu

Pamekasan, IDN Times - Polres Pamekasan dikabarkan digeruduk massa setelah menangkap warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berinisial YA (36). Massa meminta YA yang merupakan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur itu agar dibebaskan. Meski begitu, polisi menegaskan tetap akan menahan YA.

1. Tersangka ditangkap 31 Januari 2022

Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka CabulKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, YA diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022 sebelum ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

2. Tersangka ditahan 20 hari

Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka CabulIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tomy memastikan, tersangka YA akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai. Setelah ini, polisi melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata dia.

Baca Juga: PMI Asal Pamekasan Melahirkan Bayi Saat Menjalani Karantina

3. Sita barang bukti, tersangka terancam 15 tahun penjara

Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka CabulIDN Times/Sukma Shakti

Selain menangkap tersangka YA, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.

Atas perbuatannya, YA dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya