Lebih dari 2 Juta Pemilih Surabaya Akan Mencoblos di 5184 TPS

Lebih sedikit daripada jumlah TPS Pemilu 2019

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus mematangkan persiapan Pilkada yang digelar Desember 2020 mendatang. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pahlawan akan disusutkan. Artinya lebih sedikit daripada jumlah TPS Pemilu 2019.

1. Pilkada 2020 ada 5.184 TPS di Surabaya

Lebih dari 2 Juta Pemilih Surabaya Akan Mencoblos di 5184 TPSIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Syamsi mengatakan, TPS akan tersebar di 31 kecamatan dan 154 kelurahan se-Surabaya. Jumlahnya telah ditetapkan oleh KPU, yakni sebanyak 5.184 TPS. Meski sudah menetapkan jumlahnya, Syamsi menyampaikan kalau pihaknya masih memetakan lokasi TPS nantinya.

"Alamatnya masih kami maping," ujarnya, Rabu (16/9/2020).

2. Jumlah TPS Pilkada 2020 lebih sedikit daripada Pemilu 2019 tapi lebih banyak daripada Pilkada 2018

Lebih dari 2 Juta Pemilih Surabaya Akan Mencoblos di 5184 TPSSambutan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi pada media briefing (16/1)/ IDN Times-Tarida Alif

Jumlah tersebut, lanjut Syamsi, lebih sedikit daripada TPS Pemilu 2019. Pada pemilu tahun lalu yang menggelar Pilpres dan Pileg, tercatat ada 8.146 TPS. Sedangkan pada Pilkada 2018 yang mana ada gelaran pemilihan gubernur hanya sebanyak 3.986 TPS.

"Jadi lebih sedikit daripada Pemilu 2019, tapi masih lebih banyak daripada Pilkada 2018," kata dia.

3. Aturan PKPU 2020, tiap TPS hanya untuk 500 pemilih

Lebih dari 2 Juta Pemilih Surabaya Akan Mencoblos di 5184 TPSIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Syamsi menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2020 akan berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Sebab tahun ini, Indonesia dan global menghadapai bencana nonalam berupa pandemik COVID-19. Aturannya juga sudah ditetapkan dalam PKPU No. 6 tahun 2020. Pasal 21 Ayat 4 PKPU 6/2020 mengatur kalau satu TPS hanya diperkenankan menampung 500 warga yang memiliki hak pilih.

"Penyesuaian dengan PKPU pemilu di masa bencana non alam. Penambahan itu murni memenuhi ketentuan 500 dalam satu TPS," ucapnya.

4. PKPU juga mengatur jumlah petugas

Lebih dari 2 Juta Pemilih Surabaya Akan Mencoblos di 5184 TPSIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, PKPU itu juga mengatur pelaksanaan di TPS nantinya seperti jumlah petugas, batas usia petugas, pemeriksaan kesehatan petugas dan penegakan protokol kesehatan. KPU juga  menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Surabaya yakni 2.092.926 pemilih, terdiri dari 1.018.340 laki-laki, 1.074.586 perempuan.

Baca Juga: Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya, Mujiaman: Insyaallah Kita Menang!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya