Kasus Kekerasan ART, Hari Ini Majikan Diperiksa sebagai Tersangka

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya melayangkan surat panggilan kepada FF (53) sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka FF pada Senin (17/5/2021) kemarin.
Baca Juga: Pemkot Pastikan Kasus ART Korban Kekerasan Diusut Tuntas
1. Surat pemanggilan dikirim hari ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan kalau pemanggilan terhadap tersangka FF dilakukan Selasa (18/5/2021). Tersangka nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ada penetapan ditahan atau tidak.
"Benar (akan dipanggil), surat panggilannya besok (Selasa hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (17/5/2021) malam.
Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka
2. Penetapan tersangka disampaikan kemarin
Sebelumnya, Oki membenarkan kalau sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kekerasan yang menimpa korban EAS. Oki juga memastikan kalau tersangka yang ditetapkan adalah majikan dari EAS yang berinisial FF.
"Ada (satu tersangka), majikannya," ucapnya.
3. Penetapan sesuai dengan laporan polisi pada 8 Mei lalu
Penetapan FF ini sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.
"Iya benar (laporannya itu)," kata Oki.
Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku