Kades di Jatim Demo DPR RI, Golkar Mendukung

Kades minta jabatan 9 tahun

Surabaya, IDN Times - Ribuan kepala desa menggeruduk DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Termasuk para kepala desa dari beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim). Seperti Lamongan, Kediri, Blitar hingga Tulungagung. Mereka meminta revisi undang-undang 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur (Jatim) yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengaku telah mendapatkan sambatan para kepala desa. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan sangat masuk akal. Dia pun akan mengawal aspirasi itu.

"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Alasan masuk akalnya aspirasi para kepala desa, sambung Sarmuji, karena jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Terlebih, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali. "Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya.

Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. "Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Kades di Lamongan Demo ke Jakarta, Minta Jabatan Diperpanjang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya