Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal Diringkus

Bobol kartu kredit untuk jual tiket promo

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses terhadap kartu kredit bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan di Surabaya, Minggu (16/2). Ketiganya diketahui membobol kartu kredit korbannya yang digunakan untuk membeli tiket promo pesawat dan hotel.

Lebih lanjut, tiket yang telah didapatkan pelaku dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian. Para pelaku ini juga melibatkan enam artis ternama seperti Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin dan Ruth Stefani.

1. Mulanya membuka agen travel

Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal DiringkusTersangka kasus carding atau pembobolan kartu credit yang melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Mulanya, tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka meminta pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (27/2).

Kedua pelaku, Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang dilakukan tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. "Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70-75 persen dari harga resmi," kata Trunoyudo.

2. Beli data kartu kredit, membobol kartu kredit orang Jepang

Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal DiringkusKonferensi pers ungkap kasus carding melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk tersangka Mira, dia mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal. Caranya membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger. Harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu - 200 ribu.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol digunakan untuk melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang," ucap Trunoyudo.

3. Omsetnya ratusan juta

Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal DiringkusTersangka kasus carding atau pembobolan kartu credit yang melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan per bulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," ungkap Trunoyudo.

Selanjutnya, Mira menjalankan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan Rp20 juta. Dalam satu tahun melakukan carding sekitar 500 transaksi tiket dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

4. Para artis dibelikan tiket untuk melakukan promosi

Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal DiringkusKonferensi pers ungkap kasus carding melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara terkait peran artis, para tersangka menggaet mereka dengan cara endorsement. Artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan hotel. Sebaliknya para selebrita ini diminta untuk mengunggah promo produk mereka di media sosial

"Namun membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," kata Trunoyudo. "Akan kami layangkan pemanggilan kepada publik figur, sebagai saksi," tambahnya.

5. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal DiringkusKonferensi pers ungkap kasus carding melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

"Tengan dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," kata Trunoyudo.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Dua Artis yang Diperiksa Terkait Promo Tiket Ilegal Batal Datang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya