Enam Pembakar Mapolsek Tambelangan Didakwa di PN Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Proses hukum kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura terus berlanjut. Usai tiga terdakwa menjalani persidangan perdana, kali ini ada enam terdakwa lagi yang melakoni dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Kamis (12/9).
1. Keenam terdakwa didampingi keluarganya
Keenam terdakwa tersebut antara lain; Sy Hasan Achmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Buhori alias Tebur, dan H Abdul Rokim. Keenemamnya disidangkan secara bersamaan di Ruang Candra PN Surabaya. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Semua terdakwa terlihat didampingi pihak keluarga yang menunggu di kursi pengunjung.
2. Mereka didakwa merusak Mapolsek Tambelangan
Sidang beragendakan dakwaan ini dipimpin langsung oleh hakim ketua, Rochmat. Sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen. Isi dakwaan bahwa keenamnya melakukan pelemparan batu serta molotov ke arah Mapolsek Tambelangan. Keenam terdakwa ini melanggar pasal 200 KUHP tentang pengerusakan Fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar JPU Anton Zulkarnaen.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan
3. Keenam terdakwa mengaku salah, sidang lanjutan digelar lagi pekan depan
Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, keenamnya mengaku tidak keberatan. Maka dari itu, sidang lanjutan kembali digelar pada Rabu (18/9) pekan depan.
"Kami tidak keberatan yang mulia jadi kami meminta sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi," kata kuasa hukum keenam terdakwa, Andry Ermawan.
Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana