Diperiksa 7 Jam Kasus Ilegal Akses, Awkarin Bungkam

Polisi menyebut Awkarin mendapat 30 pertanyaan

Surabaya, IDN Times - Selebriti Instagram (Selebgram), Kalin Novilda telah menjalani pemeriksaan kasus ilegal akses di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (5/3). Sayangnya, usai diperiksa Awkarin sapaan akrabnya tidak mau memberikan pernyataan kepada awak media di lokasi.

1. Awkarin diperiksa selama 7 jam

Diperiksa 7 Jam Kasus Ilegal Akses, Awkarin BungkamAwkarin usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (5/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat keluar dari ruang penyidik, Awkarin terlihat berjalan cepat menuju mobil Inova berwarna hitam. Dia langsung masuk dan menutup pintu mobilnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, perempuan berusia 22 tahun ini diperiksa selama 7 jam. Sejak pukul 09.20-16.30 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan bahwa Awkarin mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Selebgram kelahiran Jakarta ini hanya diperiksa sebagai saksi. Seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik seputar kasus ilegal akses.

"Pertanyaan beberapa sistem endorse dan tawaran apa yang diterima publik figur dijelaskan kepada penyidik," katanya.

2. Para artis yang di-endorse dapat hadiah tiket dari tersangka

Diperiksa 7 Jam Kasus Ilegal Akses, Awkarin BungkamKabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1).

Sebelumnya, dalam kasus ini Trunoyudo mengatakan, ada enam artis yang di-endorse tersangka. Mereka tidak menerima uang dari pihak Tiket Kekinian. Mereka mendapatkan tiket gratis berupa penerbangan dan hotel. Tiket itu juga dibelikan dari laman resmi Traveloka dan Booking.com.

"(Tiket yang dibelikan) bervariatif dari enam publik figur," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (27/2).

3. Awkarin dapat tiket penerbangan Jakarta-Singapura seharga Rp3 juta

Diperiksa 7 Jam Kasus Ilegal Akses, Awkarin BungkamRuth Stefanie usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (5/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Trunoyudo menyebut, Gisel mendapatkan tiket penerbangan kelas bisnis dari Jakarta-Australia. Tiket yang diberikan ada dua dengan harga Rp25 juta. Selain itu, ada Jessica yang mendapatkan tiket Jakarta-Bali, seharga Rp4 juta.

"TM (Tyas Mirasih) ini dapat salah satu kamar hotel Marina Bay (Singapura) senilai Rp5 juta," katanya.

Lebih lanjut, Boy William mendapat tiket paling mahal yakni Rp75 juta. Tujuan penerbangannya Jakarta-Paris. Sedangkan Awkarin dijatah tiket Jakarta-Singapura, senilai Rp3 juta.

"RS (Ruth) tiket Jakarta-Malaysia senilai Rp1,3 juta," tandasnya.

Baca Juga: Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal Diringkus

4. Kasus ini diotaki oleh tiga orang tersangka

Diperiksa 7 Jam Kasus Ilegal Akses, Awkarin BungkamInfografis kasus carding. IDN Times/Mia Amalia

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku kasus ilegal akses berinama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan di Surabaya, Minggu (16/2). Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam komplotan tersebut.

Tahapan pertama yang mereka lakukan adalah dengan membeli data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dari pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit. Tugas ini menjadi jatah Mira. Harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu-200 ribu.

Setelah mendapat datanya, Mira melakukan pembobolan rekening yang kebanyakan milik warga Jepang. Tugas Mira belum selesai. Ia kemudian yang mencari tiket untuk dijual kepada Sergio dan Farhan. Kepada keduanya, Mira hanya membanderol tiket itu 40-50 persen dari harga resmi. 

Tiket yang telah didapatkan oleh Farhan dan Sergio dijual kembali melalui akun Instagram @tiketkekinian. Karena mereka juga mendapat harga beli lebih murah, keduanya pun menjualnya lebih murah. Biasanya mereka berdalih memberikan promo tiket diskon 20-30 persen. Untuk lebih meyakinkan para calon pembeli, mereka memprmosikan tiket ilegal ini melalui jasa endorsement para artis. 

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Ruth dan Awkarin Penuhi Pemeriksaan Kasus Ilegal Akses di Polda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya