Gadis Belia di Jombang Digilir Empat Remaja Hingga Hamil 8 Bulan
Korban juga diajak minum miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jombang. Seorang remaja putri berinisial IN (18) digilir oleh empat pelaku bernama MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Mereka berasal dari satu desa dengan korban di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolres Jombang," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Kamis (5/11/2020).
1. Korban disetubuhi di rumah salah satu pelaku pada November 2019 lalu
Peristiwa memilukan dialami korban pada tahun lalu, tepatnya di bulan November 2019. Saat itu, korban yang sudah berteman dengan tiga pelaku yakni MH, IBT dan DN, diajak ke rumah salah satu pelaku. Sesampainya di TKP, selanjutnya korban diajak berhubungan intim.
“Kalau kejadiannya sendiri setahun yang lalu, korban diajak kerumah MH dan disitu diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku tadi secara bergilir," kata Agus Setiyani.
Baca Juga: Biadab! Kepala Panti Asuhan Perkosa Anak Asuhnya Selama 7 Tahun!
Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Wabup Buton Utara Ditunjuk Plt Bupati Buton