Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASN
Tidak berlaku untuk sistem kerja pelayanan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jombang mengubah sistem kerja aparatur sipil negaranya (ASN) untuk mencegah penyebaran virus corona. ASN di Jombang akan diminta bergantian bekerja alias menggunakan sistem sif kerja di kantor dan di rumah.
"Kebijakan penyesuaian sistem kerja sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19. Berlaku mulai 27 Maret 2020," terang Sekda Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli dikonfirmasi IDN Times, Jumat sore (27/3).
1. Kebijakan sistem shift tidak berlaku unit kerja pelayanan publik
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik. Misalnya seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Instansi pelayanan langsung lainya.
"Tetapi, diatur oleh kepala perangkat daerah berdasarkan ritme kerjanya," kata Jazuli.
Baca Juga: Hindari Corona, Tebuireng Jombang Pulangkan Santri dengan Bus
Baca Juga: Cegah Sebaran Corona, 10 Ribu Santi Bahrul Ulum Jombang Dipulangkan