TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu

Saksi mengaku tiga kali mendapat uang

IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan terkait dakwaan korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada Rabu (19/9) yang dipanggil sebagai saksi adalah Abdurrahman (58) selaku anggota Komisi C. Ia telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2009.

1. Saksi mengakui membuat BAP palsu

IDN Times/Vanny El Rahman

Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kali dibuat. Tanpa upaya mengelak, saksi mengaku bila keterangan yang ia tulis adalah palsu.

"Jadi saudara berbohong ketika membuat BAP pertama?" tanya JPU. "Iya, saya berbohong saat itu," jawab Abdurrahman.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tiap Fraksi DPRD Malang Dapat Rp425 Juta

2. Saksi dipaksa oleh Arief Wicaksono

IDN Times/Vanny El Rahman

Saat ditanya siapa pihak yang memaksa Abdurrahman untuk membuat BAP palsu, dia menyebut mantan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono.

"Saya takut (memberi keterangan jujur). Karena diancam oleh Arief (Ketua DPRD Malang)," lanjut dia. Untuk diketahui, Arief sudah divonis hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi

Berita Terkini Lainnya