Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu
Saksi mengaku tiga kali mendapat uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan terkait dakwaan korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada Rabu (19/9) yang dipanggil sebagai saksi adalah Abdurrahman (58) selaku anggota Komisi C. Ia telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2009.
1. Saksi mengakui membuat BAP palsu
Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kali dibuat. Tanpa upaya mengelak, saksi mengaku bila keterangan yang ia tulis adalah palsu.
"Jadi saudara berbohong ketika membuat BAP pertama?" tanya JPU. "Iya, saya berbohong saat itu," jawab Abdurrahman.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tiap Fraksi DPRD Malang Dapat Rp425 Juta
Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi