Tiga Mantan Narapidana Lolos Caleg di Kabupaten Malang
Ketiganya bukan mantan napi korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkap jika ada 3 Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana yang lolos Daftar Calon Tetap (DCT). Ketiganya telah ditetapkan sebagai DCT dan berhak mengikuti Pemilihan Calon Legislatif (Pilleg) Kabupaten Malang 2024.
Fakta ini menjadi pro kontra di masyarakat Kabupaten Malang. Meskipun memiliki hak untuk maju sebagai wakil rakyat, status mereka sebagai mantan tahanan menjadi dipermasalahkan.
1. KPU Kabupaten Malang benarkan ada 3 Caleg mantan narapidana
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan jika ada tiga caleg mantan narapidana di Kabupaten Malang. Namun, ia tidak mau menyebutkan siapa ketiga Caleg ini dan dari partai mana mereka mendaftar.
Yang pasti, ia mengatakan jika ketiganya telah mengikuti tahapan pendaftaran caleg sejak awal. Ketiganya juga melengkapi syarat-syarat administratif sehingga ditetapkan sebagai DCT.
"Ketiganya bukan residivis. Artinya mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum secara berulang, kemudian ketiganya telah melewati masa lima tahun setelah keluar dari penjara," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Bukan 570, Jumlah Caleg di Kota Malang Kini jadi 572
Baca Juga: Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di Jatim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.