TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Mantan Narapidana Lolos Caleg di Kabupaten Malang

Ketiganya bukan mantan napi korupsi 

Ilustrasi penghuni penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkap jika ada 3 Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana yang lolos Daftar Calon Tetap (DCT). Ketiganya telah ditetapkan sebagai DCT dan berhak mengikuti Pemilihan Calon Legislatif (Pilleg) Kabupaten Malang 2024.

Fakta ini menjadi pro kontra di masyarakat Kabupaten Malang. Meskipun memiliki hak untuk maju sebagai wakil rakyat, status mereka sebagai mantan tahanan menjadi dipermasalahkan.

1. KPU Kabupaten Malang benarkan ada 3 Caleg mantan narapidana

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan jika ada tiga caleg mantan narapidana di Kabupaten Malang. Namun, ia tidak mau menyebutkan siapa ketiga Caleg ini dan dari partai mana mereka mendaftar.

Yang pasti, ia mengatakan jika ketiganya telah mengikuti tahapan pendaftaran caleg sejak awal. Ketiganya juga melengkapi syarat-syarat administratif sehingga ditetapkan sebagai DCT.

"Ketiganya bukan residivis. Artinya mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum secara berulang, kemudian ketiganya telah melewati masa lima tahun setelah keluar dari penjara," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Bukan 570, Jumlah Caleg di Kota Malang Kini jadi 572

2. Ketiga Caleg mantan narapidana bukan tersangkut kasus korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dika juga mengatakan jika ketiga Caleg mantan narapidana bukan tersangkut kasus korupsi sebelumnya. Namun ia juga tidak menjelaskan kasus apa yang membuat ketiganya dipenjara. "Yang terpenting persyaratannya sudah lengkap," tuturnya.

Kini ketiganya tengah menunggu masa kampanye yang akan dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024. Para Caleg dilarang untuk memulai kampanye di luar jadwal tersebut, maksimal mereka hanya boleh melakukan pendidikan politik pada masyarakat tanpa embel-embel kampanye.

Baca Juga: Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di Jatim

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya