Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di Jatim

Masih mau milih gak ges?

Pemilu legislatif tinggal menghitung hari. Daftar Caleg Tetap (DCT) pun sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 56 mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg baik di DPD, DPR, maupun DPRD. Sesuai putusan Mahkamah Agung, mereka bisa mencalonkan diri dengan syarat sudah malewati masa tunggu lima tahun setelah bebas dari penjara.

Putusan ini sempat memicu kontroversi. Sempat ada usulan agar KPU memberikan tanda khusus di surat suara kepada para caleg koruptor ini. Belakangan, KPU menyatakan tak bisa melakukan hal itu karena alasan teknis. Nah, dari 56 Caleg mantan koruptor, ada 4 yang bakal bertarung di Jawa Timur. Berikut rinciannya.

Baca Juga: KPK Hibahkan 7 Aset Milik Koruptor Ke Pemkab Tulungagung

1. Edy Muklison

Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di JatimCaleg DPRD Kabupaten Blitar dari partai Perindo, Edy Muklison. kpu.go.id

Yang pertama ada nama Calon Legislatif DPRD Kabupaten Blitar, Edy Muklison. Caleg Dapil 4 Kabupaten Blitar yang berasal dari Partai Perindo mendapat nomor urut 1. Edy bukan nama asing. Pada tahun 2019 lalu ia juga sempat maju partai Golkar namun gagal. Ia juga sempat terjegal karena labelnya sebagai narapidana korupsi. Edy diputus bersalah dalam kasus pengurusan sertifikat massal di tahun 2005 saat masih menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Ia pun divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak terima, Edy melaporkan KPU ke Bawaslu yang akhirnya menganulir putusan itu. Meski masuk menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT), Edy gagal melaju ke parlemen. Akankah di percobaan keduanya Edy akan berhasil?

2. Rino Lande

Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di JatimRino Lande, Caleg DPR RI dari PKB. kpu.go.id

Selanjutnya ada Caleg DRR RI, Rino Lande. Caleg bernomor urut 7 dari PKB ini adalah mantan pesakitan kasus korupsi pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang pada Kemenpora tahun anggaran 2011. Anggaran dalam proyek itu ditaksir sebesar Rp80 miliar. Sebagai rekanan, ia merekayasa lelang pengadaan proyek tersebut. Mantan Direktur Utama  PT Artha Putra Arjuna ini pun diputus bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Kini, Rino bakal bertarung di Dapil Jawa Timur V yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Ia akan bersaing dengan nama-nama besar seperti penyanyi Krisdayanti hingga mantan pebalap nasional, Moreno Seprapto. 

3. Sandi Suwardi Hasan

Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di JatimCaleg DPR RI dari Hanura, Sandi Suwardi Hasan. kpu.go.id

Caleg mantan napi koruptor yang ketiga adalah Sandi Suwardi Hasan. Ia tersandung kasus korupsi kegiatan "Bulan Berkunjung ke Jember" (BBJ) tahun 2012. Sandi disebut melakukan korupsi bersama Ketua KONI Jember saat itu, Gatot Harsono. BBJ tahun 2012 sendiri kala itu menghadirkan acara Ngunduh Mantu Anang-Ashanty. Akhirnya Sandy divonis 1 tahun penjara pada 2014 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1,5 tahun penjara. 

Pada Pileg 2024 mendatang, Sandi yang maju bersama Hanura akan berebut kursi DPR RI di Dapil IV Jatim yang meliputi Jember dan Lumajang. Tak seperti Dapil V yang penuh dengan nama bintang, di Dapil ini tak banyak nama besar. Namun, ia juga harus bersaing dengan beberapa politikus senior seperti Arif Wibowo asal PDIP. 

4. Madini Farouq

Catat, Ini Caleg Mantan Napi Korupsi yang Bertarung di JatimCaleg DPR RI dari PPP, Madini Farouq. kpu.go.id

Di Dapil IV juga ada satu lagi caleg berstatus mantan napi koruptor. Ia adalah Madini Farouq. Caleg PPP untuk DPR RI bernomor urut 3 ini bukan nama asing di Jember. Farouq pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jember tahun 2004-2009. 

Farouq dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan hukum sebesar Rp416 juta dan dana operasional pemimpin DPRD Jember senilai Rp 754 juta. Ia divonis 1 tahun penjara pada tahun 2011 lalu. Farouq sebenarnya sempat divonis bebas, namun di tingkat kasasi, Caleg dari PPP ini dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Daftar Lengkap 56 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg dalam Pemilu 2024

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya