Terdakwa Mutilasi Istri di Malang Dituntut Hukuman Mati
James disebut melakukan pembunuhan berencana pada istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024). Ini adalah sidang kesekian yang dilakukan James di PN Kota Malang, ia hadir di ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB.
1. James dituntut dengan hukuman mati oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Karyono mengatakan jika James dituntut dengan hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, tuntutan tersebut sempat disanggah oleh Kuasa Hukum James dengan mengatakan kalau kliennya hanya melakukan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, Wanto membantah sanggahan tersebut dengan menyebut ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Pasalnya ditemukan alat untuk eksekusi di dalam rumah James di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
Kenarin dari pihak penasehat hukum terdakwa mengatakan perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi kami sebagai penuntut umum melihat dari fakta-fakta, ini sudah masuk pembunuhan berencana," terangnya usai sidang.
Baca Juga: Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.