Terdakwa Mutilasi Istri di Malang Dituntut Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024). Ini adalah sidang kesekian yang dilakukan James di PN Kota Malang, ia hadir di ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB.
1. James dituntut dengan hukuman mati oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Karyono mengatakan jika James dituntut dengan hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, tuntutan tersebut sempat disanggah oleh Kuasa Hukum James dengan mengatakan kalau kliennya hanya melakukan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, Wanto membantah sanggahan tersebut dengan menyebut ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Pasalnya ditemukan alat untuk eksekusi di dalam rumah James di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
Kenarin dari pihak penasehat hukum terdakwa mengatakan perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi kami sebagai penuntut umum melihat dari fakta-fakta, ini sudah masuk pembunuhan berencana," terangnya usai sidang.
2. James menyiapkan alat eksekusi mulai dari linggis hingga pisau di dalam rumah
Wanto menjelaskan jika hasil penyidikan Satreskrim Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, James telah menyiapkan alat-alat untuk eksekusi sebelumnya. Ia menyimpan alat-alat mulai tongkat kayu sepanjang 1 meter, linggis, hingga pisau untuk melakukan mutilasi.
"Kalau dilihat dari niat dan tujuan awal, terdakwa sengaja membunuh. Ini dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau dan tongkat," paparnya.
Oleh karena itu, Wanto membantah jika James hanya melakukan KDRT kepada korban. Pasalnya dari hasil proses rekonstruksi juga menunjukkan kalau James dari awal ingin membunuh istrinya.
"Jika memang pasal KDRT pasti tujuannya untuk melakukan kekerasan. Tapi (kasus ini) dampaknya membuat korban meninggal tidak terkendali, bedanya di situ KDRT sama 340 (KUHP)," tegasnya.
3. Sidang vonis terhadap James akan dilaksanakan 2 minggu lagi
Lebih lanjut, Wanto mengungkapkan jika James akan melaksanakan sidang vonis di PN Malang 2 minggu lagi. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (21/8/2024).
"Untuk sidang vonisnya akan dilaksanakan kemungkinan 2 minggu lagi. Kita berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Korban Sempat Melawan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.