TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sutiaji Akui Sulit Sanksi Aplikator, Ancam Bikin Aplikasi Sendiri

Cara ini ternyata sukses di Yogyakarta

Sutiaji saat menemui massa aksi driver online di depan Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ribuan driver online yang tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Balai Kota Malang pada Senin (18/9/2023). Mereka menyampaikan lima tuntutan, yaitu permintaan agar aplikator penyedia jasa driver online untuk menaati SK Gubernur Jawa Timur, menuntut agar pemerintah menindak tegas aplikator nakal, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait taxi online, membubarkan komunitas bentukan aplikator, dan menuntut pemerintah membuat aplikasi baru di Malang Raya.

Melihat demo tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji turun langsung untuk menemui ribuan massa. Ia juga mengancam aplikator penyedia jasa driver online agar menjamin kesejahteraan para driver online.

Baca Juga: Pegawai Honorer akan Dihapus, Sutiaji Curhat Pada Tiga Bacapres

1. Sutiaji mengatakan jika sebenarnya permintaan para driver online ini todak muluk-muluk

Wali Kota Malang, Sutiaji. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji mengatakan jika ia telah menerima aspirasi dari para driver online. Ia akan menyampaikan aspirasi ini pada pemerintah pusat agar mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah tuntutan para driver online ini akam dipenuhi secepatnya.

"Permintaan para driver itu tidak muluk-muluk, hanya bagaimana tarif yang sudah ditentukan melalui SK Gubernur itu dilaksanakan. Maka kami minta juga aplikator untuk menerapkan itu, dan kita di sini sifatnya nggak punya kewenangan," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/9/2023).

Sutiaji mengatakan jika ia menuntut para aplikator ini agar tunduk pada SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Yang aman dalam SK tersebut telah diatur tarif maksimum dan minimum untuk jasa driver online per kilometernya.

2. Sutiaji mengakui sulit memberikan sanksi pada aplikator jasa driver online

Sutiaji saat menemui massa aksi driver online di depan Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketika disinggung apakah akan memberikan sanksi pada aplikator nakal, ia mengakui sangat sulit memberikan sanksi karena mereka merupakan perusahaan swasta. Apalagi para driver online ini dianggap bukanlah pekerja melainkan mitra, sehingga dinas tenaga kerja juga sulit untuk menindak.

"Teman-teman ini dianggap mitra bukan pekerja. Terus pemutusan (kerja) seenaknya, sementara dia (aplikator) memasukkan driver baru terus menerus," bebernya.

Sutiaji juga mengatakan jika ia sudah mendengar dari Komnas HAM jika banyak driver online yang diperlakukan tidak manusiawi. Ia menyebut joka driver online adalah pekerja renta di Indonesia.

Baca Juga: DPC Demokrat Kota Malang Beri Sinyal Kembali Usung Sutiaji

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya